Tertipu Mamah Muda yang Ngaku Jadi PNS, Seorang Pria Transfer Sampai Rp 370 Juta
Ilustrasi PNS
Foto: IstimewaYOGYAKARTA - Seorang pria berinisial AS, 31 tahun, warga Bantul, DIY kena tipu mentah-mentah seorang mamah muda yang tinggal di Jogja, berusia 22 tahun berinisial RA. Saking cintanya, AS rutin mengirim uang permintaan RA tahu-tahu total jumlahnya sampai Rp 370 juta. Dan sudah jatuh tertimpa tangga, RA ternyata bukan PNS seperti pengakuannya dan juga sudah bersuami.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengatakan
Dalam melakukan aksinya tersangka RA mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY. Begitu korban AS melapor pada polisi pada 18 November, polisi langsung bergerak untuk menangkap RA pada akhir November lalu di salah satu indekos di wilayah Umbulharjo, Yogya.
"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp370 juta rupiah. Ada yang diberikan cash dan transfer," kata Archye, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (14/12).
Archye menjelaskan duduk masalahnya kepada wartawan.
Jadi, melalui aplikasi chating online mereke berkenalan. AS tertarik karena korban mengaku sebagai seorang PNS di Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY. Bahkan ketika tersangka main ke rumah korban mengenakan pakaian dinas PNS.
Lambat laun keduanya menjalin asmara.
Korban yang bekerja di pelayaran di luar negeri tentu saja punya uang. Selama di luar negeri korban sering diminta uang untuk alasan biaya kuliah di perguruan tinggi di Jogja dan juga untuk membangun bisnis yang kelak untuk mereka berdua menikah.
Menurut Archye, korban berani meminjamkan uang tersebut kepada tersangka karena tersangka mau dinikahi dan mengaku sebagai PNS. Namun kecurigaan muncul pada awal November lalu karena tersangka sulit dihubungi. Sadar menjadi korban penipuan, korban melapor ke Polda DIY dan ditindaklanjuti oleh Polres Bantul.
"Tersangka ternyata bukan PNS dan tidak kuliah, namun sebagai ibu rumah tangga yang sudah berkeluarga. Tersangka menyamar PNS hanya untuk mengelabuhi korban," ucap Archye.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka RA dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.
Sementara tersangka RA mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban. Ia kenal dengan korban sekitar empat bulan lalu kemudian berpacaran. Sementara pakaian dinas PNS yang dikenakannya diakui tersangka bukan untuk menipu, "Saya pakai baju dinas PNS biar dikira orang baik saja," terang RA. (YK/N-3)
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras
- Jaga Wibawa Institusi, Pimpinan Harus Buka Borok Birokrat yang Korup
- Harris-Trump Terus Kampanye saat 75 Juta Warga Telah Mencoblos
- Dokter Spesialis Ini Ingatkan Aktivitas dan Latihan Fisik Rutin Bisa Kurangi Risiko Stroke
- Indonesia dan Russia Gelar Latgab Angkatan Laut