Terseret Kasus Robot Trading, Atta Halilintar Mengaku Lelang Bandana Demi Amal
Atta Halilintar.
Kuasa hukum dari para korban, Zainul Arifin menjelaskan pelaporan itu diajukan lantaran mereka diduga ikut menerima keuntungan baik dari hasil lelang maupun promosi. Padahal uang itu diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik para korban.
"Kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata Zainul di Bareskrim Polri.
Kasus robot trading Net89 sendiri telah berlangsung lama. Pada Februari 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir Net89. Setidaknya delapan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diketahui menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).
Adapun total korban penipuan investasi robot trading ini diperkirakan mencapai 300 ribu orang dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya