Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terseret Kasus Robot Trading, Atta Halilintar Mengaku Lelang Bandana Demi Amal

Foto : Istimewa

Atta Halilintar.

A   A   A   Pengaturan Font

Atta Halilintar akhirnya buka suara usai dilaporkan menerima uang hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dengan modus lelang bandana sebesar Rp2,2 miliar.

Suami Aurel Hermansyah itu mengatakan dana hasil lelang bandana atau headband ditujukan untuk amal.

"Tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghapal Al Quran dan juga membantu pembangunan masjid," tegas Atta, seperti dikutip Koran Jakarta pada Kamis (27/10).

Atta juga mengaku tidak bertanya kepada pelaksana lelang mengenai dari mana uang tersebut.

"Apalagi ini lelang terbuka, kan," lanjutnya.

"Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," tegas Atta.

Ia juga membantah keterlibatan dengan agenda robot trading khususnya Net89, dan mengaku sama sekali tidak tahu menahu perihal cara kerja robot trading.

"Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," sambungnya.

"Semoga, semua ini jelas dan berita-berita di luar sana tidak menggoreng menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu," tegasnya lagi.

Selain Atta Halilintar, empat artis lain juga dilaporkan terseret kasus Net89, yakni Taqy Malik, Adry Prakarsa, Kevin Aprilio sampai Mario Teguh. Kelimanya dilaporkan bersama 129 orang lainnya. Mereka dilaporkan oleh 230 orang yang mengaku sebagai korban robot trading Net89.

Kuasa hukum dari para korban, Zainul Arifin menjelaskan pelaporan itu diajukan lantaran mereka diduga ikut menerima keuntungan baik dari hasil lelang maupun promosi. Padahal uang itu diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik para korban.

"Kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata Zainul di Bareskrim Polri.

Kasus robot trading Net89 sendiri telah berlangsung lama. Pada Februari 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir Net89. Setidaknya delapan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diketahui menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

Adapun total korban penipuan investasi robot trading ini diperkirakan mencapai 300 ribu orang dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 triliun.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top