Tersangka Perusak Mangrove di Belitung Segera Disidang
TI, tersangka perkara perusakan lingkungan hidup akibat reklamasi area mangrove di Kabupaten Belitung.
Foto: kementerian lingkungan hidupBELITUNG - Perkara perusakan lingkungan hidup akibat reklamasi area mangrove di Kabupaten Belitung oleh tersangka TI (49) dinyatakan lengkap dan segera disidangkan. TI disangkakan terlibat kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Kelurahan Tanjungpendam, Desa Air Saga, dan Kelurahan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka dan berkas penyidikan pada Kamis (18/2) diserahkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Firdaus Alim Damopolii dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Belitung.
Kegiatan ini disaksikan oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung. TI ditahan oleh Kejaksaan Negeri Belitung di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan. Firdaus dalam siaran persnya menyampaikan reklamasi yang diduga dilakukan oleh TI, selain merusak lingkungan juga menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove yang menyediakan fungsi habitat bagi keanekaragaman flora dan fauna serta fungsi mangrove sebagai pencegah intrusi air laut.
"Perkara TI merupakan lanjutan dari perkara lain di Kabupaten Belitung yaitu perkara perusakan lingkungan dan reklamasi tanpa izin oleh korporasi dengan terdakwa PT PAN dan PT BMMI yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belitung," ungkap Firdaus.
Berdasarkan data perkara Mahkamah Agung, TI pernah dihukum atas kejahatan penambangan timah ilegal di Hutan Lindung tanpa izin pada tahun 2009. "Mengingat pentingnya upaya untuk mencegah perusakan lingkungan di wilayah pesisir guna melindungi kehidupan dan akses masyarakat terhadap pantai dan laut, kasus ini harus menjadi perhatian bagi kita semua," terang Firdaus.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 4 Pemkot Surabaya Mengajak UMKM Terlibat dalam Program MBG
- 5 Seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau mati