Tersangka Kasus Judol Libatkan Komdigi Bertambah Jadi 23 Orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11).
Foto: ANTARA/Ilham KausarJAKARTA - Jumlah tersangka kasus judi daring (online/judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi 23 orang, menyusul penangkapan satu tersangka pada Minggu (17/11) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ade Ary menjelaskan penangkapan A alias M ini menjadi pelengkap dari dua tersangka sebelumnya yang telah ditangkap yaitu A dan AK.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.
"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," katanya.
Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.
Berita Trending
- 1 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 2 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 3 Natal Membangun Persaudaraan
- 4 Gelar Graduation Development Program Singapore 2024, MTM Fasilitasi Masa Depan Lebih Baik untuk Pekerja Migran
- 5 Gara-gara Perkawinan Sedarah, Monyet Salju Jepang di Australia akan Dimusnahkan
Berita Terkini
- Semoga Perdamaian Segera Terwujud, UNICEF Desak Perlindungan Anak-anak dari Pertumpahan Darah di Gaza
- Jonatan Tersingkir, Tidak Ada Wakil Indonesia di Final WTF 2024
- Genjot Pertumbuhan, Menaker Usul Materi Produktivitas Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi
- Presiden Yoon Suk Yeol Ditangguhkan dari Menjalankan Tugas Kepresidenan Setelah Dimakzulkan
- Cara Negara Perlakukan Perempuan Jadi Penentu terwujudnya Perdamaian di Tengah Bangsa Itu