Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Terorisme I Belajar Rakit Bom dari Internet, Pelaku Berencana Lakukan Bom Bunuh Diri di Tempat Ibadah

Terduga Teroris di Batu Simpatisan Daulah Islamiyah

Foto : antara

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.

A   A   A   Pengaturan Font

Tidak Abai

Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Dijelaskan Aswin, tersangka HOK (19) membeli bahan pembuatan bom dengan uang dari orang tua yang ia tabung. "Setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan-bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari tabungan sendiri. Uang jajan, kalau menurut keterangannya, yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan," kata Aswin.

Menurut pengakuan tersangka, kata Aswin, bahan peledak yang dipesan dikirimkan ke alamat rumah yang juga diketahui oleh orang tuanya. Oleh sebab itu, Aswin mengimbau masyarakat untuk tidak abai terhadap anggota keluarga.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top