Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terduga Kurir Sabu-sabu Ini Ditembak Kakinya karena Melawan saat Ditangkap

Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Terduga pelaku FS kurir sabu-sabu seberat dua kilogram diamankan petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menembak kaki terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram karena melawan saat ditangkap.

"Pelaku FS (41), merupakan warga Matangkuli, Aceh Utara, Provinsi Aceh diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena hendak melarikan diri saat ditangkap," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, di Medan, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa adanya seorang pria yang akan mengedarkan sabu-sabu diterima oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Pria tersebut akan mengedarkan narkoba ini dengan menggunakan satu unit sepeda motor, di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Ahad (18/8).

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di antaranya tepat pukul 14.00 WIB, petugas menemukan pelaku FS, di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sabu-sabu itu dititipkan seorang pria berinisial F kepada dirinya untuk diantar ke kawasan Berastagi Supermarket, di Jalan Gatot Subroto.

"Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat dua kilogram," kata Teddy Marbun.

Selain sabu-sabu, lanjut dia, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit tas samping, tas ransel, satu BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), dan satu unit sepeda motor.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa pelaku FS saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," kata Teddy Marbun.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top