Terdakwa Korupsi Bakamla Dituntut 7 Tahun
Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno berjalan usai menjalani sidang secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Selain pidana pokok, terdakwa Rahardjo turut dituntut jaksa untuk dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 60.329.008.006 rupiah. Dengan ketentuan, lanjut Jaksa, jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. n ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Komentar
()Muat lainnya