Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terdakwa Korupsi Bakamla Dituntut 7 Tahun

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Terdakwa Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno berjalan usai menjalani sidang secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/9/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemilik dan Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjinho (RP) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tujuh tahun penjara dan denda 600 juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Rahardjo melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana

korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair," kata Jaksa Moch Takdir Suhan dalam sidang yang diselenggarakan secara daring, di Jakarta, Jumat (2/10).

Jaksa memaparkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Rahardjo adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi; tidak merasa bersalah dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak mempunyai itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, menurut jaksa Takdir, terdakwa Rahardjo sudah berusia lanjut; belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top