Terbukti Merintangi Penyidikan, Lucas Divonis 7 Tahun
USAI DIVONIS - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) bergegas seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3).
JAKARTA - Advokat Lucas divonis tujuh tahun penjara ditambah denda 600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan karena terbukti merintangi penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi, Eddy Sindoro.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum merintangi penyidikan tindak pidana korupsi atas nama Eddy Sindoro. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun ditambah denda 600 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tumbuwun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/3).
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Lucas divonis 12 tahun penjara ditambah denda 600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
Vonis itu diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Franky Tumbuwun, Emilia Djajasubagdja, Zaifuddin Zuhri, Agus Salim, dan M Idris M Amin berdasarkan dakwaan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Lucas terbukti menyarankan agar bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, tetap berada di luar negeri.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya