Terapkan Prokes Ketat Pembelajaran Tatap Muka, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, sebanyak 610 sekolah yang terdiri dari TK, SD, SMP, SMA/SMK dan MTS/MA di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (30/8/2021).
Hal itu berdasarkan surat keputusan Dinas Pendidikan Nomor 883/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI, Nahdiana, tanggal 27 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa, pelaksanaan pembelajaran hadir secara fisik nantinya akan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Sekolah juga harus memenuhi syarat protokol kesehatan yang ditetapkan misalnya toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun, desinfektan hingga akses fasilitas kesehatan.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya