Terapkan Prokes Ketat Pembelajaran Tatap Muka, Ini Aturan Lengkapnya
Selain itu sekolah juga wajib memiliki thermogun atau alat pengukur suhu dan terdapat area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi peserta yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
Orang tua atau wali murid tidak diizinkan menunggu di sekolah. Wali murid juga wajib mengingatkan kepada anak-anaknya untuk selalu menjaga prokes dan kebersihan.
Dalam surat tersebut juga mengatakan nantinya proses pembelajaran tatap muka akan dievaluasi secara rutin untuk menentukan kebijakan kedepannya.
Selain itu, para pihak terkait juga diminta untuk melakukan pengawasan, evaluasi dan pendampingan. Jika terdapat sekolah yang tidak menerapkan prokes ketat, maka Pemprov DKI bakal menghentikan belajar mengajar secara tatap muka tersebut.
Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan, Dinas Pendidikan sudah melakukan evaluasi pembelajaran tatap muka sebelum puncak pandemi berlangsung.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya