Tentang Kepala Otorita, Pakar Tata Kota Menilai Sosoknya Harus Paham Rencana Besar IKN
Ilustrasi Bagian dari desain ibu kota negara.
JAKARTA - Pakar Tata Kota NirwonoJoga mengatakanKepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus memenuhi sejumlah syarat dasar untuk memimpin pemindahan dan pembangunan IKN, di antaranya memahami rencana besar IKNhingga mampu memastikan ketersediaan sumber anggaran.
"Jika Presiden ingin melaksanakan upacara peringatan kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di IKN, maka Kepala Otorita IKN perdana harus memenuhi syarat dasar," kata pakar dari dari Universitas Trisaktiitusaat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/3).
Nirwono menjelaskan syarat-syarat dasar itu adalah memahami rencana besar pembangunan IKN seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Kemudian, lanjut dia, Kepala Otorita IKN juga harus mampu mengawal penyusunan dan penerbitan seluruh peraturan turunan UU IKN, baik peraturan turunan dari tingkat pusat, hingga peraturan Kepala Otorita IKN.
SelanjutnyaKepala Otorita IKN juga harus memahami seluk-beluk lokasi pembangunan IKN beserta karakter sosial budaya yang melekat di wilayah tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya