Tenang, selama Hakim MK Rapat
Putusan MK dihormati bukan semata-mata karena bersifat final dan mengikat, namun sesuai dengan UU pembentukannya. MK memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Permohonan dikabulkan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti. Apalagi, MK memberi putusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita semua harus merawat persatuan, apalagi Indonesia dipenuhi keragaman dan perbedaan.
Baca Juga :
Guru, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Masa Pandemi
Komentar
()Muat lainnya