Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tenang, selama Hakim MK Rapat

A   A   A   Pengaturan Font

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan tahapan pemeriksaan bukti-bukti dalam persidangan perselisihan hasil Pilpres 2019, yang berakhir Jumat (21/6). Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, sembilan hakim konstitusi mulai Senin (24/6) hingga Kamis (27/6), menggelar rapat permusyawaratan hakim sebelum putusan dibacakan paling lambat Jumat ( 28/6). Rapat permusyawaratan hakim berlangsung tertutup.

Meski para hakim rapat di ruang tertutup, publik tetap berkeyakinan mereka bersungguh-sungguh mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan yang mengemuka di tahap pembuktian. Hakim Mahkamah tentu akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Kita berharap proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang sekarang sedang berlangsung di MK tidak memicu konflik antarkelompok pendukung kedua pasangan capres-cawapres. Apalagi jika konflik tersebut sampai menjalar ke daerah. Kita juga berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung itu. Jangan lagi ada demonstrasi apalagi tindakan anarkistis seperti 21-22 Mei lalu di Jakarta sampai menimbulkan korban jiwa.

Kontestasi Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan capres-cawapres, yaitu pasangan Joko Widodo-Mar'uf Amin (nomor urut 1) dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (nomor urut 2) memang membuat polarisasi masyarakat semakin tajam. Persaingan tajam antarkedua kubu hingga massa pendukung kedua kubu tersebut tidak bisa terelakkan yang menjurus kepada hal-hal negatif. Tidak saja di media sosial, tetapi juga dalam kehidupan nyata.

Masa kampanye yang sangat lama, sampai delapan bulan, itu juga membuat persaingan makin panas, bahkan massa kedua kubu saling berhadap-hadapan, saling caci maki di media sosial. Benih-benih konflik tumbuh dari awal sampai berakhirnya Pilpres bahkan sampai sekarang. Jadi, tidak heran kalau kondisi kita sekarang seperti itu.

Publik tentu menyambut positif langkah hukum yang ditempuh pasangan Prabowo-Sandiaga yang membawa persoalan Pilpres 2019 itu ke ranah MK. Publik pun berharap aparat keamanan dapat memberikan jaminan penuh agar selama proses sidang sengketa Pilpres 2019 di MK tidak lagi menimbulkan kericuhan di Jakarta dan sekitarnya.

Apresiasi patut pula diberikan kepada para pihak yang beperkara karena berkomitmen sangat kuat untuk mengendalikan pendukung masing-masing agar tidak turun ke jalan saat putusan dibacakan. Para pihak juga menegaskan akan menerima dan menghormati apa pun putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Masyarakat dari Sabang sampai Merauke menginginkan suasana kehidupan berbangsa dan bernegara aman, damai dan tertib tanpa ada lagi kerusuhan dan konflik. Berilah kesempatan seluas-luasnya kepada MK untuk menyelesaikan tugas konstitusionalnya. Semua pihak bisa menerima apa pun putusan nanti.

Apa pun keyakinan tiap-tiap pihak termasuk publik pada saat ini, harus luruh dan tunduk pada putusan akhir MK, apakah sesuai atau tidak sesuai dengan harapan masing-masing. Mereka harus menerima dengan lapang dada, Itulah cerminan sikap konstitusional sejati.

Putusan MK dihormati bukan semata-mata karena bersifat final dan mengikat, namun sesuai dengan UU pembentukannya. MK memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Permohonan dikabulkan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti. Apalagi, MK memberi putusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita semua harus merawat persatuan, apalagi Indonesia dipenuhi keragaman dan perbedaan.

Komentar

Komentar
()

Top