Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tenang, di Masa Tenang

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemilihan Umum memberlakukan masa tenang sejak kemarin sampai besok, plus hari pencoblosan, Rabu 17 April. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang.

Seluruh masyarakat terutama tim kampanye dan yang terlibat dengan kegiatan pemenangan salah satu kandidat capres-cawapres diharapkan mengerem mulut dan tangan terkait kampanye.

Tidak berkampanye lewat mulut dan medsos (tangan). Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang: para pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu.

Hal termuat dalam Pasal 278. Jika melanggar larangan tersebut, ada sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Masa tenang hendaknya juga dimanfaatkan masyarakat untuk kembali menghitung, meneliti, dan menentukan kandidat yang akan dicoblos. Di luar DKI, masyarakat harus mencoblos lima kali: presiden/wapres, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kotan, dan DPD. Ini bukan pekerjaan mudah. Untuk presiden/wapres hampir pasti semua sudah menentukan pilihan.

Namun, untuk yang lain perlu dipelajari karena begitu banyak caleg dan DPD. Jangan sampai nanti asal mencoblos karena tidak dipelajari dulu. Selain itu, menghemat waktu di bilik karena sudah memiliki kandidat. Jangan mempelajari kandidat di bilik karena akan memakan waktu dan mengganggu antrean.

Sayang, ada beberapa caleg DPRD yang tidak mudah dilacak keterangan pribadinya. Banyak yang tidak mudah ditemukan siapa dia. Yang ada hanya nama dan partainya. Ini merugikan masyarakat karena tidak bisa mempelajarai visi misi dan merugikan caleg sendiri.

Sebab mereka akan kehilangan pemilih karena tidak bisa ditemukan visi misi dan rekam jejak. Yang tak kalah penting adalah mereka yang aktif di media sosial (medsos) dengan berbagai platform. Mereka ini perlu sangat berhati-hati karena ada larangan-larangan yang juga diberlakukan di medsos. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, minta semua platform medsos untuk tidak menyebarkan iklan kampanye.

Iklan kampanye yang dimaksud adalah segala yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Jadi selama masa tenang, iklan kampanye dilarang muncul di medsos. Medsos dilarang memasang iklan selama masa tenang. Selain perlu mempelajari caleg-caleg atau calon DPD, masyarakat juga perlu mengecek kembali namanya.

Jangan sampai namanya tidak terdaftar di daftar pemilih tetap. Kemudian, perlu juga untuk mempelajari panduan guna melihat cara mencoblos agar sah. Jangan sampai coblosan tidak sah karena sangat merugikan. KPU sudah banyak mengedarkan panduan agar coblosan sah. Yang perlu ditekankan, jangan sampai orang takut ke tempat pemungutan suara (TPS).

TNI dan Polri telah menjamin keamanan seluruh warga yang akan menggunakan hak politiknya pada tanggal 17 April. Jadi, tidak ada alasan melarikan diri ke luar kota atau ke luar negeri karena takut isu kerusuhan. Jangan mudah termakan hoaks. Tidak ada kerusuhan pada hari pencoblosan. Hal itu sudah dijamin TNI dan Polri.

Malahan masyarakat harus berlama-lama di TPS guna ikut mengawasi jalannya pesta demokrasi dan penghitungan suara dengan menyaksikan secara langsung. Hitung-hitung menjadi relawan pengawasan penghitungan. Jadi, seluruh masyarakat harus berbondong-bondong ke TPS guna melaksanakan hak demokrasi pada 17 April, lusa.

Komentar

Komentar
()

Top