Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tenang, di Masa Tenang

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemilihan Umum memberlakukan masa tenang sejak kemarin sampai besok, plus hari pencoblosan, Rabu 17 April. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang.

Seluruh masyarakat terutama tim kampanye dan yang terlibat dengan kegiatan pemenangan salah satu kandidat capres-cawapres diharapkan mengerem mulut dan tangan terkait kampanye.

Tidak berkampanye lewat mulut dan medsos (tangan). Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang: para pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu.

Hal termuat dalam Pasal 278. Jika melanggar larangan tersebut, ada sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Masa tenang hendaknya juga dimanfaatkan masyarakat untuk kembali menghitung, meneliti, dan menentukan kandidat yang akan dicoblos. Di luar DKI, masyarakat harus mencoblos lima kali: presiden/wapres, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kotan, dan DPD. Ini bukan pekerjaan mudah. Untuk presiden/wapres hampir pasti semua sudah menentukan pilihan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top