Temukam Dua Bukti, Jaksa Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Railink Station di Kualanamu
Tersangka John Chandra alias JC (kiri) ditahan oleh Kejati Sumut, di Medan, Rabu (9/10/2024).
Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Jhon Chandra alias JC tersangka baru dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu yang merugikan negara sebesar Rp5,77 miliar.
"Penahanan kita lakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan JC sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Rabu.
Pihaknya menyebutkan, bahwa penahanan terhadap Jhon Chandra karena tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kemudian, dikhawatirkan tersangka baru dugaan korupsi di PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Setelah diperiksa kesehatan, tersangka JC ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 Oktober 2024, di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya