Temukam Dua Bukti, Jaksa Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Railink Station di Kualanamu
Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Tersangka John Chandra alias JC (kiri) ditahan oleh Kejati Sumut, di Medan, Rabu (9/10/2024).
"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kataAdre.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya