Temukam Dua Bukti, Jaksa Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Railink Station di Kualanamu
Tersangka John Chandra alias JC (kiri) ditahan oleh Kejati Sumut, di Medan, Rabu (9/10/2024).
Dia juga menjelaskankasus ini bermula ketika pihak PT Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada tersangka JC selaku Direktur CV Bangun Restu Bersama.
Namun,dalam proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, sehingga atas perbuatan tersangka ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar.
"Berdasarkan laporan akuntan independen, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,77 miliar," ungkapAdre.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan, yakni BI selaku Executive General Manager PT AP II.
Kemudian, YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, lalu AA selaku Manager of Infrastructure PT AP II, dan RAH selaku Direktur PT Inochi Konsultan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya