Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaksa Tahan Tiga Terduga Korupsi Proyek Rumah Aren di Rejang Lebong

Foto : ANTARA/Nur Muhamad

Penyidik Kejari Rejang Lebong menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah produksi aren di wilayah itu, Kamis (25/7/2024) sore.

A   A   A   Pengaturan Font

Rejang Lebong - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menahan tiga orang terduga pelaku korupsi proyek pembangunan rumah aren senilai Rp1,3 miliar di wilayah itu pada Tahun 2021.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan saat menggelar jumpa pers di Kajari Rejang Lebong, Kamis sore, mengatakan proyek pembangunan rumah aren tersebut menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,3 miliar, di mana nilai kerugian dalam kegiatan itu mencapai Rp300 juta.

"Proyek pembangunan rumah produksi gula aren tersebut sebanyak 57 titik di Kecamatan Sindang Kelingi. Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021," tutur dia.

Dia menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan ini antara lain AA selaku penyedia, BS selaku PPK dan EW selaku konsultan pengawas.

Penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan rumah aren di daerah itu, kata dia, sudah dimulai pada Mei 2024 lalu dengan memanggil sejumlah saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

"Tadi setelah dilakukan pemeriksaan ketiganya oleh tim penyidik Kejari Rejang Lebong ditetapkan tersangka. Tiga orang tersangka ini untuk sementara kita titipkan ke Lapas Kelas IIA Curup," terangnya.

Menurut dia, dalam kegiatan itu tidak ada perencanaan awal dan bahkan ada beberapa pekerjaan fiktif yang diketahui oleh ketiga tersangka, baik penyedia hingga konsultan pengawas.

Ketiga tersangka ini mereka kenakan pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong Albert SE menjelaskan proyek pembangunan rumah produksi gula aren sebanyak 57 unit itu memang benar telah dilaksanakan namun terdapat banyak kekurangan spesifikasi, bahkan ada beberapaitemkegiatan yang fiktif.

Menurut Kasi Pidsus pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat yang berwenang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top