Temuan BPK: Pemborosan Anggaran Pemprov DKI sampai Rp 7 M, Dipakai untuk Apa?
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan adanya indikasi pemborosan anggaran untuk pengadaan sejumlah alat kesehatan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
BPK menemukan pemborosan dalam pengadaan alat rapid test Covid-19 menggunakan anggaran tahun 2020.
BPK menyatakan, Pemprov DKI melakukan dua kali pengadaan alat tes dengan merk yang sama. Namun, harga alat tes tersebut berbeda antara proses pengadaan pertama dan kedua.
Dalam pengadaan yang pertama, Pemprov DKI melakukan kontrak dengan PT NPN yang kemudian menyediakan 50.000 unit alat tes. Nilai kontrak berjumlah Rp 9.875.000.000, dengan begitu harga alat tes per unit adalah Rp 197.500.
Sementara itu, pengadaan yang kedua dilakukan dengan PT TKM yang menyediakan 40.000 alat tes Covid-19. Nilai kontrak sebesar Rp 9.090.090.091, sehingga didapat harga alat tes per unit sebesar Rp 227.272.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya