Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Temuan BPK: Pemborosan Anggaran Pemprov DKI sampai Rp 7 M, Dipakai untuk Apa?

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan adanya indikasi pemborosan anggaran untuk pengadaan sejumlah alat kesehatan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

BPK menemukan pemborosan dalam pengadaan alat rapid test Covid-19 menggunakan anggaran tahun 2020.

BPK menyatakan, Pemprov DKI melakukan dua kali pengadaan alat tes dengan merk yang sama. Namun, harga alat tes tersebut berbeda antara proses pengadaan pertama dan kedua.

Dalam pengadaan yang pertama, Pemprov DKI melakukan kontrak dengan PT NPN yang kemudian menyediakan 50.000 unit alat tes. Nilai kontrak berjumlah Rp 9.875.000.000, dengan begitu harga alat tes per unit adalah Rp 197.500.

Sementara itu, pengadaan yang kedua dilakukan dengan PT TKM yang menyediakan 40.000 alat tes Covid-19. Nilai kontrak sebesar Rp 9.090.090.091, sehingga didapat harga alat tes per unit sebesar Rp 227.272.

"Bila dilihat dari proses penunjukan di atas, maka seharusnya PPK (pejabat pemberi kebijakan) dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa sebelumnya yang mengadakan produk sejenis dan stok tersedia namun dengan harga yang lebih murah," tulis BPK.

Pemeriksaan BPK tersebut menemukan bahwa PT NPN yang menawarkan harga alat tes yang lebih rendah sebenarnya sanggup untuk menyediakan 90.000 unit alat tes.

Selanjutnya, BPK menyebut bahwa uang senilai Rp 1.190.908 bisa dihemat jika Pemprov DKI membeli di tempat yang menjual alat tes dengan harga murah.

Temuan berikutnya yaitu pemborosan anggaran dalam pengadaan masker medis N95.

Hal serupa dilakukan dengan pengadaan alat rapid test di mana harga masker yang ditawarkan pertama kali dibandingkan harga masker yang dibeli selanjutnya.

Pada 5 Agustus 2020, Pemprov DKI menunjuk PT IDS untuk menyediakan 39.000 pieces masker N95 dengan merk Respoke. Harga satuan yang dibayarkan saat itu adalah Rp 70.000.

Dikemudian hari, pada 28 September 2020 Pemprov DKI kembali membeli 30.000 buah masker dari PT IDS dengan harga satuan lebih murah, yakni Rp 60.000, dan pada 6 Oktober 2020 sebanyak 20.000 buah dengan harga Rp 60.000 per buah.

Keterangan BPK, hasil pemeriksaan PT IDS pada Oktober tersebut menyanggupi untuk memberikan lebih banyak barang.

Namun pada 9 November 2020, Pemprov DKI membeli sebanyak 195.000 masker pada PT ALK dengan harga satuan barang senilai Rp 90.000. "Terdapat pemborosan atas pengadaan respirator (masker) N95 TA (Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 5.850.000.000," tulis BPK.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top