Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tempuh Jalur Hukum, MNC Group Sebut Migrasi ke TV Digital Ganjal dan Merugikan

Foto : Dok. Diskominfo Jatim

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD, kami akan tunduk dan taat," kata dia.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital ata ASO sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif.

Ia menekankan pemerintah sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) terhadap stasiun TV yang belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital. Adapun surat tersebut dibuat tertanggal 2 November 2022.

"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud saat menyampaikan "press update" terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenkopolhukam, Jakarta, dikutip Jumat (4/11).

Mahfud MD mengatakan ASO merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top