Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tempuh Jalur Hukum, MNC Group Sebut Migrasi ke TV Digital Ganjal dan Merugikan

Foto : Dok. Diskominfo Jatim

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut sosok politikus Partai Perindo itu berpendapat adanya kejanggalan pada sisi hukum dalam pemberlakukan ASO.

"Dari sisi hukum ada yang janggal, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda: (i) Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) Untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO," tuturnya.

Hary pun mengaku MNC Group tidak pernah menerima surat tertulis terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO sehingga tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi ke TV digital tersebut.

Atas dasar itu, Hary menyebut MNC Group akan mengajukan tuntutan pidana dan perdata demi memperoleh kepastian hukum. Ia mengklaim langkah hukum ditempuhnya atas kepentingan masyarakat luas. Ia berdalih sekitar 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan TV karena masih menggunakan TV analog.

Walau begitu, Hary menjelaskan MNC Group memastikan telah mematikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV pada Jumat (4/11) menyusul permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top