Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tempuh Jalur Hukum, MNC Group Sebut Migrasi ke TV Digital Ganjal dan Merugikan

Foto : Dok. Diskominfo Jatim

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Direktur MNC Group, Hary Tanoesoedibjo akan menempuh langkah hukum atas kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) karena tidak memiliki landasan hukum yang pasti.

Sosok yang akrab disapa Hary Tanoe itu juga menilai keputusan pemerintah tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PPU-XVIII/2020 yang didalamnya menyatakan bahwa MK menangguhkan segala tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PPU-XVIII/2020," tulis Harry melalui pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (3/11).

Hary menilai pemberlakukan ASO seharusnya berlaku di seluruh wilayah siaran nasional dan tidak di kawasan Jabodetabek saja sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tapi adalah keputusan dari Kominfo semata," jelas dia.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top