Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tegas, KSAU Mengatakan Tak Boleh Satu Pun Pesawat Asing Melintas Tanpa Izin

Foto : Istimewa

Ilustrasi jet tempur TNI AU.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kuasailah udara untuk melaksanakan kehendak nasional karena kekuatan nasional di udara adalah faktor yang menentukan dalam perang udara modern, pernyataan ini adalah ungkapan Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno yang masih sangat relevan dan justru semakin terbukti di era informasi saat ini," katanya.

Apalagi, kata dia, saat ini intensitas pemanfaatan ruang udara menjadi semakin tinggi. Sehingga potensi konflik yang timbul juga semakin kompleks dan bersifat multisektor. Untuk itu itu pemahaman yang menyeluruh dan penyusunan aturan hukum yang mengatur bentuk sinergi dalam Pengelolaan Ruang Udara Nasional kian krusial.

"Diperlukan adanya sebuah badan yang mewadahi seluruh stakeholders yang membutuhkan penggunaan ruang udara, untuk kemudian mengelola ruang udara mulai dari level strategis hingga ke level teknis. Dengan demikian sinergisitas pengelolaan ruang udara nasional akan dapat terwujud," ujarnya.

Komandan Kodiklatau Marsdya TNI Tatang Harlyansyah juga menegaskan hal yang sama. Kata dia, ruang udara sebagai media gerak sangatlah rawan ditinjau dari segi pertahanan dan keamanan. Karena itu diperlukan penanganan yang profesional oleh sumber daya manusia yang mengawaki.

"Sehingga kekayaan wilayah udara nasional dapat manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan, bangsa dan negara," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top