Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tegas, KSAU Mengatakan Tak Boleh Satu Pun Pesawat Asing Melintas Tanpa Izin

Foto : Istimewa

Ilustrasi jet tempur TNI AU.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tidak boleh ada satu pun wahana udara atau pesawat asing yang melintasi ruang udara Indonesia tanpa izin. Pernyataan tegas itu diucapkan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo saat jadikeynote speaker dalam Seminar Nasional tentang Sinegritas Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

Seminar itu sendiri diselenggarakan oleh Sekolah Komando Kesatuan TNI Angkatan Udara (Sekkau) Angkatan 109 di Gedung Pramanasala, Sekkau, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur beberapa hari yang lalu.

Di seminar itu, dalam siaran pers yang diterima Koran Jakarta, Senin (7/6), Marsekal Fadjar menegaskan, Indonesia berhak mengatur dan mengelola wilayah udara tanpa intervensi negara lain. Karenanya tidak boleh ada satu pun wahana udara atau pesawat asing yang melintasi ruang udara tersebut tanpa izin.

"Ruang udara begitu berharga bagi suatu negara, sehingga penguasaan dan pengelolaan ruang udara tersebut sangat berpengaruh tidak hanya terhadap kedaulatan suatu negara, namun juga berdampak terhadap kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat seluruhnya," tuturnya.

Orang nomor satu di TNI AU itu kemudian menyitir pernyataan Bung Karno, Presiden RI pertama. Kata dia, Bung Karno begitu menaruh perhatian terhadap pengusaan kedaulatan udara.

"Kuasailah udara untuk melaksanakan kehendak nasional karena kekuatan nasional di udara adalah faktor yang menentukan dalam perang udara modern, pernyataan ini adalah ungkapan Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno yang masih sangat relevan dan justru semakin terbukti di era informasi saat ini," katanya.

Apalagi, kata dia, saat ini intensitas pemanfaatan ruang udara menjadi semakin tinggi. Sehingga potensi konflik yang timbul juga semakin kompleks dan bersifat multisektor. Untuk itu itu pemahaman yang menyeluruh dan penyusunan aturan hukum yang mengatur bentuk sinergi dalam Pengelolaan Ruang Udara Nasional kian krusial.

"Diperlukan adanya sebuah badan yang mewadahi seluruh stakeholders yang membutuhkan penggunaan ruang udara, untuk kemudian mengelola ruang udara mulai dari level strategis hingga ke level teknis. Dengan demikian sinergisitas pengelolaan ruang udara nasional akan dapat terwujud," ujarnya.

Komandan Kodiklatau Marsdya TNI Tatang Harlyansyah juga menegaskan hal yang sama. Kata dia, ruang udara sebagai media gerak sangatlah rawan ditinjau dari segi pertahanan dan keamanan. Karena itu diperlukan penanganan yang profesional oleh sumber daya manusia yang mengawaki.

"Sehingga kekayaan wilayah udara nasional dapat manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan, bangsa dan negara," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top