Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tegas, Kemenhub Ingatkan Bus Pariwisata Harus Laik Jalan

Foto : Istimewa.

Ilustrasi – Pemeriksaan kelaikan armada bus pariwisata.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan jalan, khususnya pada angkutan pariwisata, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno menegaskan seluruh PO bus agar armada bus yang beroperasi adalah laik jalan dan berizin, utamanya pada momen libur panjang Hari Waisak 2024. Hal tersebut disampaikannya pada saat Rapat Pimpinan di Kantor Pusat Kemenhub, Rabu (22/5).

"Kami terus berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata," kata Hendro di Jakarta, kamarin.

Secara khusus, pengawasan di lokasi-lokasi wisata di seluruh Indonesia akan dilakukan pada libur panjang Hari Waisak 2024 yakni pada 23 - 26 Mei 2024. Adapun penegakkan hukum akan dilakukan berkolaborasi bersama Korlantas Polri.

Hendro pun menuturkan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus terkait pemenuhan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). "Kami memberikan surat imbauan kepada para pengusaha bus untuk memastikan tiap kendaraan yang beroperasi khususnya di libur panjang besok harus laik jalan dan berizin, serta dilengkapi dengan sabuk keselamatan dan ada dua pengemudi sehingga bisa bergantian," imbuhnya.

Pihaknya juga berharap seluruh pengemudi juga dalam kondisi sehat dan dapat mengecek kondisi kendaraan secara berkala, apabila dirasa ada yang tidak sesuai jangan memaksakan untuk melanjutkan perjalanan karena akan berisiko.

Adapun, pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata di lokasi - lokasi wisata tidak hanya dilakukan saat momen libur panjang, melainkan juga dilakukan setiap satu minggu sekali minimal satu lokasi wisata di setiap daerah.

Saat ini bagi masyarakat yang ingin mengecek izin angkutan dan kelaikan jalan setiap armada bus dapat dilakukan melalui aplikasi MitraDarat dan melalui website resmi mitradarat.dephub.go.id.

"Jadi tidak harus mengunduh aplikasi ya, bisa dilakukan juga melalui website sehingga lebih memudahkan masyarakat. Ke depan, akan dilakukan juga pengawasan perusahaan karoseri bus di tiap-tiap daerah serta akan dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Penilai SMK," pungkas Hendro.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau adanya penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi yang layak dan nyaman di lokasi - lokasi wisata agar pengemudi tidak kelelahan.

Dia berharap semua pemangku kepentingan bisa berkoordinasi dan menjalankan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dalam mewujudkan keselamatan angkutan jalan yang lebih baik lagi, serta diharapkan masyarakat bisa ikut berperan serta sebagai pengguna jasa untuk mengawasi dan mengecek kendaraan yang akan digunakan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top