"Tax Holiday" Bisa Tak Efektif
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, di Jakarta, beberapa waktu lalu, mengungkapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai tax holiday itu juga mengatur tingkatan nilai komitmen investasi serta insentif pembebasan PPh Badan yang diberikan.
Selain itu, untuk investasi 500 miliar hingga 1 triliun rupiah bisa mendapatkan pembebasan PPh Badan selama lima tahun dan untuk investasi 1-5 triliun rupiah mendapatkan pembebasan tujuh tahun.
Kemudian, untuk investasi 5-15 triliun rupiah bisa mendapatkan pembebasan 10 tahun dan untuk investasi 15-30 triliun rupiah mendapatkan pembebasan 15 tahun. "Sekarang di dalam PMK baru, kita tulis secara eksplisit nilai investasi sekian, bisa mendapatkan tax holiday sekian tahun," kata Suahasil.
Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya