Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Taufik Kurniawan Telah Kembalikan Uang Rp3,65 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang 3,65 miliar rupiah dari Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan (TK). Taufik merupakan tersangka kasus suap perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen 2016.

"Selama proses penyidikan, TK telah mengembalian uang ke KPK sejumlah 3,65 miliar rupiah, kemudian disita dan menjadi bagian dari berkas perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3).

KPK menghargai pengembalian uang tersebut dan tentu akan dihitung sebagai faktor-faktor atau sikap-sikap kooperatif dari Taufik. Selain itu, kata Febri, lembaganya juga mengharapkan Taufik nantinya konsisten saat memberikan keterangan di persidangan.

Pada Selasa (5/3) KPK melimpahkan proses penyidikan ke penuntutan terhadap Taufik. Persidangan terhadap Taufik akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Kami harap konsisten nanti di persidangan termasuk mengungkap jika ada pihak-pihak lain yang mendapatkan aliran dana atau diduga terlibat dalam pengurusan anggaran ini. Pihak lain itu bisa berasal dari instansi yang terkait dengan TK atau pihak-pihak swasta atau pihak lain di Pemkab Kebumen," tutur Febri.

Febri menduga ada aliran dana lain selain 3,65 miliar rupiah itu terkait dengan proses pembahasan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen tersebut. Sebelumnya, KPK pada 30 Oktober 2018 menetapkan Taufik yang merupakan Wakil Ketua DPR itu sebagai tersangka.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top