Tatib Pemilihan Wagub Disepakati
Sedangkan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, berpendapat jika paripurna tidak kuorum akan ditunda selama 3 jam, dua kali. Jika selanjutnya masih tidak kuorum, akan ditunda 3 hari. Jika dalam penundaan tidak juga kuorum, maka pemilihan dikembalikan ke pimpinan DPRD dan fraksi," ujar Selasa (25/6).
Menurutnya, tatib pemilihan wagub DKI Jakarta kali ini merupakan hal yang baru. Namun, tatib itu telah diselaraskan dengan aturan-aturan sebelumnya. Dia memastikan, pembahasan tatib tersebut masih dalam suasana kondusif.
"Kita berharap, sidang paripurna pemilihan wagub berjalan dengan baik. Sehingga terpilih satu diantara dua calon wagub yang diusulkan PKS. Kalau tidak mundur tanggal 22 Juli 2019, mudah-mudahan maju," tegasnya.
Politik Uang
Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus mengakui pembahasan tatib pemilihan wagub itu telah selesai. Namun, pihaknya akan mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tatib itu sesuai peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya