Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Wagub l Isu Politik Uang Mengemuka di Pemilihan Wakil Gubernur

Tatib Pemilihan Wagub Disepakati

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Rapat paripurna pemilihan wagub harus dihadiri 54 anggota dewan. Wagub terpilih harus memperoleh suara 50 persen plus satu dari anggota dewan yang hadir.

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan tata tertib (Tatib) pemilihan wagub DKI Jakarta periode 2017-2022. Dalam tatib ditetapkan bahwa rapat paripurna untuk memutuskan cawagub harus kuorum atau 50 + 1 anggota dewan yang hadir.

Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta" Mohamad Ongen Sangaji menjelaskan, pada pelaksanaan Paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta harus kuorum dengan dihadiri 50 persen plus satu dari total 106 jumlah anggota DPRD DKI. Setelah 50 persen lus 1 itu tercapai, selanjutnya cawagub DKI Jakarta, harus memperebutkan minimal 28 suara anggota DPRD DKI Jakarta.

Persyaratan kuorum dan suara 50+1 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Muhammad Ongen Sangaji menjelaskan, jika pemilihan wagub tak kunjung kuorum, maka kedua nama cawagub akan dibahas kembali dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta. Dalam rapimgab itu akan diputuskan apakah kader PKS itu akan dilanjutkan proses selanjutnya atau meminta partai pengusung mengusulkan nama baru untuk dipilih DPRD DKI Jakarta.

Sedangkan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, berpendapat jika paripurna tidak kuorum akan ditunda selama 3 jam, dua kali. Jika selanjutnya masih tidak kuorum, akan ditunda 3 hari. Jika dalam penundaan tidak juga kuorum, maka pemilihan dikembalikan ke pimpinan DPRD dan fraksi," ujar Selasa (25/6).

Menurutnya, tatib pemilihan wagub DKI Jakarta kali ini merupakan hal yang baru. Namun, tatib itu telah diselaraskan dengan aturan-aturan sebelumnya. Dia memastikan, pembahasan tatib tersebut masih dalam suasana kondusif.

"Kita berharap, sidang paripurna pemilihan wagub berjalan dengan baik. Sehingga terpilih satu diantara dua calon wagub yang diusulkan PKS. Kalau tidak mundur tanggal 22 Juli 2019, mudah-mudahan maju," tegasnya.

Politik Uang

Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus mengakui pembahasan tatib pemilihan wagub itu telah selesai. Namun, pihaknya akan mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tatib itu sesuai peraturan perundang-undangan.

"Masih ada masukan akhir dari Kemendagri dan penyempurnaan. Yang memutuskan ini sah atau tidak, ini Kemendagri. Revisi akhir itu kemendagri," ucapnya.

Dalam pembahasan tatib ini, beberapa anggota pansus pemilihan Wagub DKI Jakarta seringkali berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik yang juga digadang-gadang menjadi kandidat wagub DKI Jakarta. Apalagi, pemilihan wagub ini diterjang isu money politik dari salah satu kandidat wagub.

Kabar tak sedap mewarnai rapat pembentukan panitia khusus (pansus) Wakil Gubernur DKI Jakarta. Beredar kabar, adanya money politik dalam pembahasan pansus Wagub tersebut.

"Tangkap kalau memang ditemukan adanya money politik dalam pembahasan pansus Wagub DKI. Saya kira pansus yang diamanahkan menjalani proses pemilihan Wagub ini jangan coba-coba lah menerima apapun dari pihak yang berkepentingan untuk menjadi Wagub," kata Taufik. pin/p-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top