Tatib Pemilihan Wagub Disepakati
Rapat paripurna pemilihan wagub harus dihadiri 54 anggota dewan. Wagub terpilih harus memperoleh suara 50 persen plus satu dari anggota dewan yang hadir.
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan tata tertib (Tatib) pemilihan wagub DKI Jakarta periode 2017-2022. Dalam tatib ditetapkan bahwa rapat paripurna untuk memutuskan cawagub harus kuorum atau 50 + 1 anggota dewan yang hadir.
Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta" Mohamad Ongen Sangaji menjelaskan, pada pelaksanaan Paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta harus kuorum dengan dihadiri 50 persen plus satu dari total 106 jumlah anggota DPRD DKI. Setelah 50 persen lus 1 itu tercapai, selanjutnya cawagub DKI Jakarta, harus memperebutkan minimal 28 suara anggota DPRD DKI Jakarta.
Persyaratan kuorum dan suara 50+1 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Muhammad Ongen Sangaji menjelaskan, jika pemilihan wagub tak kunjung kuorum, maka kedua nama cawagub akan dibahas kembali dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta. Dalam rapimgab itu akan diputuskan apakah kader PKS itu akan dilanjutkan proses selanjutnya atau meminta partai pengusung mengusulkan nama baru untuk dipilih DPRD DKI Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya