Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial

Taspen Proteksi Pegawai Honorer

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dia menambahkan, peraturan pemerintah di atas merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan program JKK dan JKM dimana Pasal 2 ayat (2) menyatakan Program JKK dan JKM bagi Peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan PP tersendiri.

"Dengan ini, Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS," tutupnya.

bud/ion/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top