![Taspen Proteksi Pegawai Honorer](https://koran-jakarta.com/images/article/phpod0ge9_resized.jpg)
Jaminan Sosial
Taspen Proteksi Pegawai Honorer
![Taspen Proteksi Pegawai Honorer](https://koran-jakarta.com/images/article/phpod0ge9_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Dia menambahkan, peraturan pemerintah di atas merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan program JKK dan JKM dimana Pasal 2 ayat (2) menyatakan Program JKK dan JKM bagi Peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan PP tersendiri.
"Dengan ini, Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS," tutupnya.
Baca Juga :
Waspadai Pelemahan Inflasi
bud/ion/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Sriyono
Komentar
()Muat lainnya