Jaminan Sosial
Taspen Proteksi Pegawai Honorer
Foto : ISTIMEWA
Berikan Perlindungan
Baca Juga :
Peluncuran Produk
Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018, pasal 99 pula, lanjut dia pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.
"Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, di mana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen," jelas Dodi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Sriyono
Komentar
()Muat lainnya