Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial

Taspen Proteksi Pegawai Honorer

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Berikan Perlindungan

Baca Juga :
Peluncuran Produk

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018, pasal 99 pula, lanjut dia pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.

"Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, di mana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen," jelas Dodi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top