Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial

Taspen Proteksi Pegawai Honorer

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Taspen (Persero) memperluas layanannya, tidak hanya kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintah.

Untuk itu, PT Taspen menjadi penyelenggara jaminan sosial (jamsos) berupa jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ketiga pihak tersebut.

Sekertaris Perusahaan Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen), Dodi Susanto mengatakan, untuk program JKK dan JKM diatur dalam 2 kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara. Untuk pogram JKK dan JKM bagi penerima upah, selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola BPJS Tenaga Kerja.

Sedangkan, untuk yang bekerja pada penyelenggara Negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 dimana untuk ASN, PPPK dan honorer dikelola oleh Taspen. Selain itu, lanjut dia untuk Anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPK-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015.

"Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa JHT, Jaminan Kesehatan, JKK, JKM dan bantuan hukum," ucap Dodi lewat keterangannya, Senin (28/1).

Berikan Perlindungan

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018, pasal 99 pula, lanjut dia pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.

"Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, di mana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen," jelas Dodi.

Dia menambahkan, peraturan pemerintah di atas merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan program JKK dan JKM dimana Pasal 2 ayat (2) menyatakan Program JKK dan JKM bagi Peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan PP tersendiri.

"Dengan ini, Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS," tutupnya.

Baca Juga :
Pameran Properti

bud/ion/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top