Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tarif TN Komodo Naik, Perda Baru Dibuat, Pengamat Hukum: Tidak Benar Itu

Foto : ANTARA/WAHYU PUTRO A

Komodo di Taman Nasional Komodo, Loh Liang, Pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT, Rabu (29/5/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

KUPANG - Pengamat Hukum Administrasi Pemerintahan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang John Tuba Helan menilai penetapan harga tiket masuk ke kawasan Taman Nasional (TN) Komodo belum ada landasan hukum, karena belum tertuang dalam peraturan daerah (perda).

"Penetapan tarif itu bisa berlaku jika sudah ada perda. Jadi peraturan dibuat dulu barulah dieksekusi lewat keputusan penetapan tarif," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa (2/8).

Sehingga lanjut dia, selama proses perda itubelum selesai dibahas, penetapan tarif itu tidak boleh diterapkan yang berujung pada polemik yang terjadi hingga saat ini.

Jhon yang juga dosen Ilmu Politik di Undana Kupang itu menambahkan bahwa pembahasan soal perda itu tidak bisa dibahas sendiri-sendiri, tetapi justru perlu masukan dari masyarakat, terutama para pelaku wisata yang selama ini berusaha di sektor pariwisata.

"Tak hanya itu, tokoh masyarakat pihak-pihak terkait juga perlu dilibatkan dalam hal ini sehingga perdademokratis," tambah dia.

Jhon mengatakan bahwa tahapan dari polemik ini seharusnya pemerintah provinsi terlebih dahulu memproduksi peraturan daerah, memberikan landasan hukum, dan dalam perda tersebut ditetapkan tarif untuk masuk di TN Komodo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top