Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tarif TN Komodo Naik, Perda Baru Dibuat, Pengamat Hukum: Tidak Benar Itu

Foto : ANTARA/WAHYU PUTRO A

Komodo di Taman Nasional Komodo, Loh Liang, Pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT, Rabu (29/5/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

Sehingga jika sudah ada pengaturan dalam perda kemudian baru dikeluarkankeputusan gubernur yang merupakan pelaksanaan dari perda itu yang menetapkan pelaksanaan tarif.

"Jadi jangan dibalik, membuat tarif dulu barumembuat perda. Itu dari prosedur hukum itu tidak dibenarkan," tambah dia.

Sebelumnya Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan pihaknya segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar bagian dari TN Komodo sebesar Rp3,75 juta.

"Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo," katanya.

Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penggodokan terhadap Perda Tarif Masuk ke Pulau Komodo dan Padar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top