Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelola Tata Perumahan

Tarif Rusun Naik Setiap Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bakal naik setiap tiga tahun. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 3 tahun 2012 Pasal 145 Ayat (1).

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti.

Dalam Perda 3 Tahun 2012 tercantum bahwa setiap tiga tahun sekali harus ada keterbaruan dari tarif rusunawa yang ada di Ibu Kota. Alasan pihaknya tak melakukan kenaikan pada medio 2014 dan 2015 lantaran kala itu sedang gencar-gencarnya melakukan relokasi.

"Tarif rusun itu harusnya dievaluasi tiga tahun sekali dan diteruskan dengan penyesuaian tarif. Dari tahun 2012 kami memang belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Karena apa? Tahun 2014-2015 kita kan banyak melakukan relokasi warga yang terkena penertiban sarana dan prasarana kota kan," ujarnya, Selasa (14/8)

Selain itu, pada Pasal 145 Ayat (2) tertulis bahwa ada peninjauan kembali yang memperhatikan indeks harga dan kondisi perekonomian. Lalu, penetapan tarif retribusi dilakukan oleh gubernur.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top