Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelola Tata Perumahan

Tarif Rusun Naik Setiap Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bakal naik setiap tiga tahun. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 3 tahun 2012 Pasal 145 Ayat (1).

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti.

Dalam Perda 3 Tahun 2012 tercantum bahwa setiap tiga tahun sekali harus ada keterbaruan dari tarif rusunawa yang ada di Ibu Kota. Alasan pihaknya tak melakukan kenaikan pada medio 2014 dan 2015 lantaran kala itu sedang gencar-gencarnya melakukan relokasi.

"Tarif rusun itu harusnya dievaluasi tiga tahun sekali dan diteruskan dengan penyesuaian tarif. Dari tahun 2012 kami memang belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Karena apa? Tahun 2014-2015 kita kan banyak melakukan relokasi warga yang terkena penertiban sarana dan prasarana kota kan," ujarnya, Selasa (14/8)

Baca Juga :
Pantau Harga

Selain itu, pada Pasal 145 Ayat (2) tertulis bahwa ada peninjauan kembali yang memperhatikan indeks harga dan kondisi perekonomian. Lalu, penetapan tarif retribusi dilakukan oleh gubernur.

Dia menjelaskan, pihaknya telah membangun rusun baru tahun ini. Untuk itu, kenaikkan harga tarif yang dikeluarkan merupakan penyesuaian harga rusun baru dengan yang lama. "Kita telah membangun rusun tower baru yang siap dihuni tahun 2018. Nah, itu kan belum ada tarifnya di Perda 3. Oleh karena itu kita melakukan penyesuaian tarif," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan pada 30 Mei 2018. Alhasil, tarif retribusi di rusunawa mengalami kenaikkan rerata 20 persen.

Adapun rusun yang terdampak mengalami kenaikan tarif yaitu Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Selanjutnya ada Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.

Baca Juga :
Kepompong Ulat Sutera

emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top