Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tarif Ojek "Online" Dievaluasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan melakukan evaluasi penerapan tarif baru ojek online di lima kota. Namun, sebelum itu pemerintah akan melakukan survei.

"Kami akan melakukan survei di lima kota untuk mengevaluasi penerapan aturan biaya jasa ojek online yang telah diimplementasikan pada 1 Mei lalu," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Rabu (8/5).

Ia menambahkan survei dilakukan dengan penyebaran kuesioner di lima kota, yaitu Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Makassar, dan Surabaya.

Melalui survei tersebut, diharapkan dapat diketahui gambaran secara komprehensif langsung dari masyarakat mengenai dampak dari implementasi Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Budi mengatakan, cara ini dianggap efektif untuk mengevaluasi uji coba pemberlakuan tarif ojek online yang baru, karena pihak Kementerian Perhubungan tidak hanya mendapatkan masukan dari aplikator dan asosiasi pengemudi ojek dan taksi online, namun juga dari masyarakat sebagai konsumen. Sehingga hasilnya dapat membaca daya beli masyarakat beserta keinginan para pengendara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top