Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Energi

Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret Tetap

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif listrik terhadap 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak berubah alias tetap per 1 Januari sampai 31 Maret 2023. Langkah tersebut untuk mendukung pemulihan ekonomi pascapenghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I-2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV-2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menyampaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makroekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/ HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Periode triwulan I-2023 menggunakan realisasi Agustus hingga Oktober 2022.

Dia lantas menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus hingga Oktober 2022 yaitu kurs sebesar 15.079,96 rupiah per dollar AS Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dollar AS per Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar 920,41 rupiah per kg (kebijakan harga DMO Batu Bara 70 dollar AS/ ton).

Dadan menambahkan berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I-2023 naik dibandingkan pada triwulan IV 2022. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," jelas Dadan.

Pacu Efisiensi

Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat dinaikkan ataupun diturunkan melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat. Kementerian ESDM juga mendorong PLN terus berupaya melakukan sejumlah langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top