Target Penerimaan Pajak Dipangkas
SRI MULYANI INDRAWATI, Menteri Keuangan
Salah satunya, rencana menjadikan bahan pokok, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan sebagai objek kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat yang baru pulih dari Covid-19. "Dimohon sekali pembahasan objek PPN di-drop saja dari RUU KUP karena kontradiksi terhadap pemulihan ekonomi yang ditarget 5 sampai 5,5 persen pada 2022," kata Bhima, di Jakarta, Senin (23/8).
Dia pun meminta pengampunan pajak atau tax amnesty yang terindikasi dalam RUU KUP Pasal 37 tidak disahkan pemerintah. Dia khawatir pengampunan pajak yang sebelumnya juga telah dijalankan pada 2016 dapat menurunkan kepercayaan Wajib Pajak (WP) kepada pemerintah.
Selain itu, Bhima juga meminta penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan menjadi 20 persen pada 2022 dievaluasi kembali. PPh perusahaan terbuka juga direncanakan turun lebih rendah, menjadi 17 persen pada tahun depan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya