Tapera Harus Bersifat Sukarela bagi yang Belum Punya Rumah
BASUKI HADIMULJONO Menteri PUPR / Ketua Komite Tapera - Kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemberlakuan (Tabungan Perumahan Rakyat) Tapera berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR - MPR RI.
"Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut," ujar Basuki di Jakarta, Kamis.
Dirinya menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini. "Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak menyangka," katanya.
Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak 2016 dan penerapannya diundur hingga 2027 dalam rangka membangun kredibilitas Tapera.
Kendati demikian, terlepas apakah peluang Tapera diundur dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR - MPR RI, Basuki memastikan kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya