Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Publik I Pemberlakuan Tapera Berpeluang Diundur Jika Ada Usulan dari DPR-MPR RI

Tapera Harus Bersifat Sukarela bagi yang Belum Punya Rumah

Foto : ISTIMEWA

BASUKI HADIMULJONO Menteri PUPR / Ketua Komite Tapera - Kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para buruh dan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih luas jika pemerintah tidak mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam orasinya saat menggelar unjuk rasa di depan Patung Kuda, Kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (6/6), mengatakan pemerintah jangan menambah lagi potongan upah buruh dan pekerja melalui Tapera. Sebab, selama ini, upah buruh sudah banyak dipotong, mulai dari jaminan pensiun, jaminan kesehatan, PPh 21, hingga jaminan hari tua sehingga total potongannya bisa mencapai 12 persen.

"Bila ini tidak dicabut maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas," ancam Said.

Selain mengancam akan kembali turun ke jalan, Partai Buruh juga akan mengajukan judicial review terhadap PP Tapera jika aspirasi mereka dalam unjuk rasa tersebut tidak didengar.

"Mungkin minggu depan judicial review terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Judicial review ini akan dilakukan oleh Partai Buruh dan KSPI, KSPSI, dan SPM, dan serikat buruh lainnya," kata Said.

Pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke MA dan mendesak agar pemerintah segera mencabut rencana pemotongan gaji untuk iuran Tapera.

Menanggapi maraknya aksi penolakan Tapera, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudisthira, mengatakan pemerintah semestinya bersikap lebih bijak dan tidak meneruskan program iuran Tapera jika melihat besarnya penolakan masyarakat terhadap program tersebut.

"Tapera, model tabungan yang bersifat wajib untuk pekerja mandiri dan swasta sebaiknya dibatalkan. Kalau sukarela bagi yang belum punya rumah, tidak masalah, tergantung minat individu," tegas Bhima.

Kalau diwajibkan, tegasnya, pasti akan menimbulkan dampak negatif ekonomi. "Tapera nanti bisa disalahkan atas pertumbuhan ekonomi yang rendah bahkan disalahkan ketika pengusaha memutuskan efisiensi karyawan akibat beban pungutan pemerintah terlalu berat," paparnya.

Program itu, lanjut Bhima, sangat membebani pemerintah baru ke depan. "Mereka menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi kelompok pekerjanya banyak dibebani pungutan," katanya.

Dampak paling signifikan jika pemerintah bersikukuh melanjutkan program tersebut adalah pengurangan tenaga kerja. Kebijakan itu, katanya, bahkan bisa menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan.

Dari Yogyakarta, sejumlah buruh menolak Tapera dengan menggelar aksi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY), Kamis (6/6). Dalam aksi itu, mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Tolak Tapera Tabungan Penderitaan Rakyat, Batalkan UUP2SK Bab JHT dan Jaminan Pensiun".

Secara terpisah, Wakil Rektor Tiga, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan pemerintah harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan mengkaji ulang rencana iuran Tapera.

"Pemerintah tidak bisa menutup mata dan harus peka dengan feedback yang muncul. Kalau sudah seperti ini (tingkat penolakan), menunjukkan masyarakat sudah tidak ingin beban ekonominya bertambah, karena sejatinya tanpa dipotong iuran sekalipun, mereka sudah sulit dalam menanggung beban bulanannya," kata Surokim.

Berpeluang Diundur

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemberlakuan (Tabungan Perumahan Rakyat) Tapera berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR - MPR RI.

"Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut," ujar Basuki di Jakarta, Kamis.

Dirinya menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini. "Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak menyangka," katanya.

Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak 2016 dan penerapannya diundur hingga 2027 dalam rangka membangun kredibilitas Tapera.

Kendati demikian, terlepas apakah peluang Tapera diundur dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR - MPR RI, Basuki memastikan kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat.

"Tetap jadi (diberlakukan), ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu, enggalah, Insya Allah engga," katanya.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top