Tanpa Restrukturisasi, NPL Capai 16%
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso
Sedangkan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) hingga 31 Agustus telah melakukan restrukturisasi sebesar 26,44 miliar rupiah yang tercatat dari 32 LKM.
"Ini adalah menunda pokok dan bunga. Kita tetap beri pesan kepada bank dan perusahaan pembiayaan untuk hatihati dan terukur," jelasnya.
Sementara itu, sebanyak 13 Bank Wakaf Mikro (BWM) juga sudah memberikan keringanan kepada nasabahnya dengan merestrukturisasi 4,52 miliar rupiah, dimana ini menunjukan tren restrukturisasi ke depan akan semakin melandai karena perbaikan ekonomi.
"Magnitude-nya semakin melandai, kalau menambah tidak begitu besar. Lembaga keuangan tidak ada dispute lagi, hanya tinggal persepsi mana yang bisa direstrukturisasi, mana yang tidak bisa direstrukturisasi," pungkasnya.
Sementara itu, OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 1.698 debitur yang terdampak pandemi Covid-19 telah memperoleh manfaat restrukturisasi atau keringanan kredit dari lembaga jasa keuangan di NTT.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya