Tanpa Restrukturisasi, NPL Capai 16%
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso
Sementara itu untuk restrukturisasi kredit perbankan per 12 Oktober 2020 nilainya mencapai 918,34 triliun rupiah terhadap 7,5 juta debitur. Rinciannya, 362,34 triliun rupiah ke 5,85 juta debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan 555,99 triliun rupiah kepada 1,65 juta debitur non-UMKM.
"Saat ini restrukurisasi kredit sudah semakin landai. Apabila restrukturisasi ini tidak ada, NPL perbankan akan lebih tinggi dari realisasi saat ini, yakni bisa menyentuh 16 persen," kata Wimboh.
"Ini hal yang perlu kita ketahui, restrukturisasi merupakan temporary matter. Kita paham harus kita normalkan kapan, itu tergantung kapan debitur bisa betul-betul recover," ujar Wimboh, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI, Jakarta, Kamis (12/11).
Hati-hati
Selain perbankan, Wimboh mengungkapkan pihaknya juga mencatatkan perusahaan pembiayaan sampai dengan 10 November 2020 telah merealisasikan stimulus dalam bentuk restrukturisasi kepada 4,36 juta kontrak dengan baki debet mencapai 180,2 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya