Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Jasa Keuangan | NPL Gross Perbankan September 2020 Tercatat 3,15 Persen

Tanpa Restrukturisasi, NPL Capai 16%

Foto : ISTIMEWA

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dampak dari pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan nasabah membayar cicilan pinjaman atau kreditnya ke bank dan lembaga pembiayaan menurun. Bahkan, tanpa diintervensi oleh pemerintah rasio kredit bermasalah diperkirakan melonjak hingga 16 persen melampaui ketentuan maksimal 5 persen.

Setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian lembaga tersebut mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11 2020 yang memungkinkan industri jasa keuangan khususnya bank dan lembaga pembiayaan merestrukturisasi kredit yang usaha debiturnya terdampak Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memproyeksi NPL mampu menyentuh 16 persen jika tidak asa POJK 11 2020 mengenai restrukturisasi terkait kredit perbankan. Dengan restrukturisasi, NPL gross per September 2020 tercatat 3,15 persen atau menurun dari capaian Agustus 2020 (month to month/mtm) sebesar 3,22 persen.

Sedangkan rasio NPL nett pada September 2020 adalah sebesar 1,07 persen menurun dari posisi 1,14 persen pada Agustus 2020.

Sementara itu untuk restrukturisasi kredit perbankan per 12 Oktober 2020 nilainya mencapai 918,34 triliun rupiah terhadap 7,5 juta debitur. Rinciannya, 362,34 triliun rupiah ke 5,85 juta debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan 555,99 triliun rupiah kepada 1,65 juta debitur non-UMKM.

"Saat ini restrukurisasi kredit sudah semakin landai. Apabila restrukturisasi ini tidak ada, NPL perbankan akan lebih tinggi dari realisasi saat ini, yakni bisa menyentuh 16 persen," kata Wimboh.

"Ini hal yang perlu kita ketahui, restrukturisasi merupakan temporary matter. Kita paham harus kita normalkan kapan, itu tergantung kapan debitur bisa betul-betul recover," ujar Wimboh, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI, Jakarta, Kamis (12/11).

Hati-hati

Selain perbankan, Wimboh mengungkapkan pihaknya juga mencatatkan perusahaan pembiayaan sampai dengan 10 November 2020 telah merealisasikan stimulus dalam bentuk restrukturisasi kepada 4,36 juta kontrak dengan baki debet mencapai 180,2 triliun rupiah.

Sedangkan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) hingga 31 Agustus telah melakukan restrukturisasi sebesar 26,44 miliar rupiah yang tercatat dari 32 LKM.

"Ini adalah menunda pokok dan bunga. Kita tetap beri pesan kepada bank dan perusahaan pembiayaan untuk hatihati dan terukur," jelasnya.

Sementara itu, sebanyak 13 Bank Wakaf Mikro (BWM) juga sudah memberikan keringanan kepada nasabahnya dengan merestrukturisasi 4,52 miliar rupiah, dimana ini menunjukan tren restrukturisasi ke depan akan semakin melandai karena perbaikan ekonomi.

"Magnitude-nya semakin melandai, kalau menambah tidak begitu besar. Lembaga keuangan tidak ada dispute lagi, hanya tinggal persepsi mana yang bisa direstrukturisasi, mana yang tidak bisa direstrukturisasi," pungkasnya.

Sementara itu, OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 1.698 debitur yang terdampak pandemi Covid-19 telah memperoleh manfaat restrukturisasi atau keringanan kredit dari lembaga jasa keuangan di NTT.

"Restrukturisasi kredit yang direalisasikan bagi 1.698 debitur di NTT ini dengan nilai sebesar 773,9 miliar rupiah," kata Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank OJK Provinsi NTT Suryanto Nur Hidayat, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis (12/11). uyo/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo, Antara

Komentar

Komentar
()

Top