Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Jasa Keuangan | NPL Gross Perbankan September 2020 Tercatat 3,15 Persen

Tanpa Restrukturisasi, NPL Capai 16%

Foto : ISTIMEWA

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso

A   A   A   Pengaturan Font

Rasio kredit bermasalah perbankan diperkirakan bakal meledak hingga 16 persen akibat pandemi Covid-19 seandainya tidak ada kebijakan restrukturisasi dari pemerintah.

JAKARTA - Dampak dari pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan nasabah membayar cicilan pinjaman atau kreditnya ke bank dan lembaga pembiayaan menurun. Bahkan, tanpa diintervensi oleh pemerintah rasio kredit bermasalah diperkirakan melonjak hingga 16 persen melampaui ketentuan maksimal 5 persen.

Setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian lembaga tersebut mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11 2020 yang memungkinkan industri jasa keuangan khususnya bank dan lembaga pembiayaan merestrukturisasi kredit yang usaha debiturnya terdampak Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memproyeksi NPL mampu menyentuh 16 persen jika tidak asa POJK 11 2020 mengenai restrukturisasi terkait kredit perbankan. Dengan restrukturisasi, NPL gross per September 2020 tercatat 3,15 persen atau menurun dari capaian Agustus 2020 (month to month/mtm) sebesar 3,22 persen.

Sedangkan rasio NPL nett pada September 2020 adalah sebesar 1,07 persen menurun dari posisi 1,14 persen pada Agustus 2020.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo, Antara

Komentar

Komentar
()

Top